Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen Palsu

Canggihnya, surat palsu tersebut masuk dalam PeduliLindungi

Tangerang, IDN Times - Oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menjadi calo surat keterangan antigen palsu. Hal tersebut terungkap oleh Polresta Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengungkap, ada dua oknum petugas Avsec yang ditangkap, yakni MSF dan S. 

"Mereka masih satu komplotan, jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu," ujar Sigit, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  

1. Oknum petugas Avsec mencari calon penumpang yang sedang terburu-buru

Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen PalsuIDN Times/Dok. Humas Polresta Bandara

Sigit mengungkapkan, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu untuk swab antigen.

"Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif COVID-19 tanpa perlu tes klinis," ujar Sigit.

Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado. 

"Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain, yaitu AR, yang merupakan pegawai kelurahan di sekitar Bandara Soetta, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu," jelasnya. 

2. Surat antigen palsu tersebut masuk dalam aplikasi PeduliLindungi

Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen PalsuIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Mirisnya, Sigit mengungkapkan, surat antigen palsu yang dibuat AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan. Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen hanya bisa dilakukan oleh klinik yang ada di daftar Kemenkes. 

"Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini, yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses," tuturnya. 

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan

3. Surat antigen palsu tersebut dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per lembar

Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen PalsuIDN Times/Dok. Humas Polresta Bandara

Adapun para tersangka mematok harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per lembar surat antigen palsu yang dibuatnya tersebut. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi. 

"Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp60 juta," jelasnya. 

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal  9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Sigit. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya