Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sah! Penumpang Pesawat dari Soetta Tak Wajib Antigen dan PCR

Penumpang sedang proses pemeriksaan di bandara (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat yang akan terbang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR. Namun, aturan tersebut berlaku hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik. 

Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Aturan tersebut mulai kami terapkan sore ini," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022). 

Lalu apa saja syaratnya? 

1. Penumpang wajib sudah vaksin dosis kedua atau ketiga

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua lengkap atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Untuk yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat hasil RT-PCR kurun waktu 3x24 jam atau surat hasil antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ujar Holik. 

2. Bagaimana untuk penumpang yang tak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan?

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tetap harus antigen atau PCR ya.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

"Dan (mereka) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," jelasnya. 

3. Layanan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 tetap dibuka

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Perihal sosialisasi SE tersebut, ia menuturkan, bila aturan itu sangat memudahkan penumpang, hingga bisa langsung diterapkan.

"Karena aturan ini memudahkan penumpang jadi bisa langsung diterapkan," ujarnya.

Meski nantinya penumpang perjalanan domestik tidak lagi harus menggunakan hasil tes COVID-19 melalui PCR atau antigen, Holik menyebutkan, bila layanan tes COVID-19 yang ada di Bandara masih tetap dibuka.

"Layanannya masih tetap kita buka," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us