Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan Keimigrasian

Ada 44 kasus WNA overstay sepanjang 2022 di Tangerang

Tangerang, IDN Times - Perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya sudah mulai sadar akan aturan keimigrasian. Perusahaan semakin membenahi diri setelah operasi gabungan dari pemerintah. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tuscany Boutique Hotel, Serpong, Selasa (22/11/2022).

"Minggu kemarin di Kabupaten Tangerang, nihil, tapi kita punya sedikit energi. Perusahaan juga sudah mulai membenahi diri dengan operasi kami," ujar Ujo.

Baca Juga: Rekomendasi Martabak Manis Enak di Tangerang, Isiannya Melimpah!

1. Timpora Tangerang Selatan juga datangi dua perusahaan hari ini

Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan KeimigrasianDok. Antara Foto Rony Muharman

Tak hanya wilayah Kabupaten Tangerang, wilayah Tangerang Selatan pun tak luput dari pemeriksaan petugas Timpora. Kalau ini, ada dua perusahaan yang didatangi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

"Nanti akan diperiksa, sejauh mana perizinan yang ada di perusahaan itu, sudah lengkap atau tidak, orang asing itu kegiatannya sesuai atau tidak dengan aturan nanti dicek," jelasnya.

2. Pemeriksaan orang asing dilakukan untuk ketertiban wilayah Tangerang Raya

Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan KeimigrasianIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Rahma, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menuturkan, kegiatan operasi gabungan tersebut sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut tentang pengawasan orang asing.

"Pengawasan sendiri kan ada pengawasan keberadaan dan kegiatannya ya orang asing di Indonesia tentunya ini pengawasan di wilayah Tangerang Selatan, jadi pengawasannya juga administratif, kita cek dokumennya, paspornya, dokumen izin tinggalnya apakah peruntukannya sesuai atau tidak," ungkap Rahma.

3. Ada 44 kasus TKA overstay di Tangerang Raya

Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan KeimigrasianIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hingga saat ini, kata Rahma, ada 44 kasus WNA di Tangerang Raya yang overstay sepanjang tahun 2022. Namun, mayoritas berasal dari WNA yang memiliki visa kunjungan.

"Ada yang TKA ada yang kunjungan biasa, data per perusahaan TKA nya tidak terlalu banyak, paling ada 1-2 kebanyakan overstay itu pengunjung. Kalau TKA itu kan mayoritas menggunakan izin tinggal terbatas, kalau TKA lumayan tertib akhir-akhir ini, makanya kita dengan rutin pengawasan meng-encourage teman-teman, edukasi bagaimana mempekerjakan TKA di perusahaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Identitas Mayat dalam Kontainer Plastik di Tangerang Terkuak

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya