Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19

Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Share Article

Lebak, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak kini mulai menggunakan istilah baru untuk menyampaikan kondisi perkembangan COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

Humas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Lebak Doddy Irawan, menjelaskan, penggunaan istilah baru dalam COVID-19 sesuai dengan isi di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Perubahan istilah baru ini juga tertuang di dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi tidak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG),” kata Doddy, Senin (3/8/2020).

1. Ini nama-nama istilah baru dalam kasus COVID-19

Ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Rochmanudin)
Ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Rochmanudin)

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), kata Doddy, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yang baru yakni kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

“Ada kriteria tertentu seseorang dinyatakan suspect. Kemudian untuk kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 kasus yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala,” tuturnya.

2. Ini arti istilah probable dan discarded

Ilustrasi COVID-19. IDN Times/Rochmanudin
Ilustrasi COVID-19. IDN Times/Rochmanudin

Untuk kasus probable, lanjut Doddy, adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Sedangkan discarded, itu kata dia apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: seseorang dengan status suspect dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam dan seseorang dengan status kontak erat telah menyelesaikan karantina 14 hari.

3. Ini data kasus COVID-19 di Banten

Pamplona, Spanyol (ANTARA FOTO/REUTERS/Jon Nazca)
Pamplona, Spanyol (ANTARA FOTO/REUTERS/Jon Nazca)

Sementara itu, Data Dinas Kesehatan Pemkab Lebak, Minggu 2 Agustus 2020, jumlah kontak erat sebanyak 647 orang, diantaranya: 429 orang discarded dan 218 orang isolasi. Jumlah suspect 694 orang, dengan rincian: 647 discarded, 33 orang isolasi dan 14 orang meninggal.

Lalu, 26 kasus konfirmasi, 20 orang sembuh, 5 orang isolasi dan 1 meninggal dunia. Sementara, kasus probable nihil.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews