Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan

Tangerang Selatan, IDN Times - Astuti mengaku sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama tiga orang anak dan suaminya. Sebelumnya, asisten rumah tangga berusia 49 tahun itu sempat mendekam selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Astuti sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan, atas perbuatan pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya.
“Setelah tahap II pada 21 Februari 2023 oleh jaksa penuntut umum (JPU) kami diusahakan, dikomunikasikan ke saksi korban untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Rabu (8/3/2023).
1. Saksi korban adalah majikan Astuti
Bersyukur, saksi korban yang pernah menggunakan tenaga pelaku Astuti, bersedia memaafkan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara pidana tersebut.
Atas dasar itu, kemudian Kejari Tangsel, melakukan restorative justice dengan tersangka Astuti. “Dari pihak korban setuju untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelas dia.