Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku curanmor saat diamankan warga setelah habis bensin (Dok. Tangkapan layar)
Pelaku curanmor saat diamankan warga setelah habis bensin (Dok. Tangkapan layar)

Intinya sih...

  • Motor curian mogok kehabisan bensin saat dibawa kabur oleh pelaku

  • Pelaku tertangkap saat melarikan diri dari kejaran, sepeda motor mogok

  • Pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga sebelum diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Serang berakhir konyol. Seorang pria bernama Tedy ditangkap warga setelah motor curiannya mogok kehabisan bensin saat dibawa kabur.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Laban, Kecamatan Tirtayasa, pada Selasa (26/8/2025) sore. Video pelaku yang menangis saat tengah diikat sambil minta maaf ke warga viral di media sosial.

1. Motor dibawa kabur pelaku saat terparkir di pinggir sawah

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban, Akhmad Suendi, sekitar pukul 16.30 WIB memarkir motor Honda Blade miliknya di tepi jalan sebelum berjalan menuju sawah.

"Setelah jauh dari pandangan korban motor itu lalu dibawa kabur oleh pelaku," kata Andi pada Kamis (28/8/2025).

2. Pelaku tertangkap saat melarikan diri dari kejaran, sepeda motor mogok

Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, kasus pencurian terungkap ketika rekan korban melihat motor tersebut dibawa kabur oleh Tedy. Spontan, ia berteriak meminta bantuan warga sambil melakukan pengejaran.

“Pada saat pengejaran, kendaraan yang diambil kehabisan bahan bakar lalu tertangkap oleh warga sekitar,” katanya.

3. Pelaku sempet jadi bulan-bulanan warga

Pelaku curanmor saat diamankan warga setelah habis bensin (Dok. Tangkapan layar)

Tedy sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Tirtayasa sekitar setengah jam kemudian.Kini, Tedy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," katanya.

Editorial Team