Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik 

Miras tersebut tak sempat dimusnahkan di depan pemiliknya

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Pemusnahan dilakukan di area parkir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (2/7).

Baca Juga: Penumpang Soetta Bisa Drive Thru Rapid Test, Berapa Biayanya? 

1. Miras ini sitaan dari penumpang yang membawa lebih dari satu liter

Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik Dok. Bandara Soetta

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, minuman keras dari berbagai negara tersebut merupakan hasil pencegahan kurang lebih sembilan bulan di Terminal Penumpang.

"Periode Oktober 2020-Juni 2020 di terminal penumpang. Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa MMEA melebihi batasan yang diizinkan," kata Finari.

Finari menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa satu liter MMEA penumpang dari luar negeri. Apabila lebih dari 1 liter maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut," ujar Finari.

Di dalam PMK tersebut, lanjut Finari, diatur bahwa untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter MMEA untuk setiap orang (penumpang) dewasa.

2. Karena jumlahnya banyak, miras itu tak dimusnahkan di depan pemilik

Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik Dok. Bandara Soetta

Finari menuturkan, minuman beralkohol tersebut seharusnya langsung dimusnahkan di terminal kedatangan dan disaksikan oleh penumpang atau pemiliknya. Namun, karena jumlahnya cukup banyak maka dilakukan pemusnahan di luar terminal penumpang.

"Kalau jumlahnya sedikit atau hanya 1 atau 2 botol kita musnahkan di terminal (kedatangan). Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di terminal Penumpang," tutur Finari.

3. Pemusnahan rokok dan miras dimasukan ke dalam drum

Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik Dok. Bandara Soetta

Ribuan botol miras berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Miras tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran selokan.

Selain 1.443 botol miras berbagai merk, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau dengan cara dihancurkan dan dicampur ke dalam drum yang berisi minuman beralkohol.

Puluhan ribu batang rokok elektrik dan hasil olahan tersebut juga merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta priode Oktober 2019 - Juni 2020.

Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Kedapatan Bawa Sabu Hampir 1 Kg

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya