BPK Soroti Pariwisata Lebak, Pendapatannya Tak Sebanding

Pemkab diminta bikin perda atau perbup

Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten mencatat ada persoalan terhadap setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak. Satu temuannya yakni retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi sektor wisata sebesar Rp243,2 juta dari target Rp243 juta.

Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna di Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.

1. Model pengelolaannya disorot BPK

BPK Soroti Pariwisata Lebak, Pendapatannya Tak SebandingGedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Dari kelima objek retribusi itu, hanya Museum Multatuli yang dikelola oleh Disbudpar Lebak. Sedangkan empat objek wisata lainnya dikelola oleh pihak ketiga.

"Penentuan pihak ketiga yang mengelola objek retribusi tidak melalui proses pemilihan, melainkan melalui penunjukan langsung. Sehingga Disbudpar tidak berkesempatan untuk memperoleh kerja sama dengan pihak ketiga yang mampu memberikan penawaran lebih baik," tulis BPK dalam laporan tersebut yang dikutip, Jumat (24/11/2023).

Pengelola pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana membayar retribusi sebesar Rp70 juta per tahun. Sedangkan potensi pendapatannya bisa mencapai Rp55,7 juta per tahun dari 12 ribu pengunjung.

Pengelola Pantai Sawarna membayar retribusi Rp100 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp533,7 juta per tahun dari 106 ribu pengunjung.

Pengelola Kebun Teh Cikuya, Curug Ciporolak dan Lemar Damar membayar retribusi Rp10 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp73,6 juta per tahun dari tujuh ribu pengunjung.

Pengelola Pantai Bagedur membayar retribusi Rp50 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp163,4 juta per tahun dari 32 ribu pengunjung.

"Data (jumlah pengunjung per tahun di setiap objek wisata) tidak digunakan Disbudpar sebagai dasar pertimbangan untuk menghitung nilai kontribusi dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga," jelasnya.

Menurut BPK, nilai kontribusi di dalam PKS dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan objek rekreasi. Sehingga Pemkab Lebak dapat mengoptimalkan penerimaan PAD.

2. Ada persoalan di penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola

BPK Soroti Pariwisata Lebak, Pendapatannya Tak SebandingIDN Times/Khaerul Anwar

BPK juga menemukan jika kerja sama dengan pihak ketiga ini belum diatur dalam peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup). Proses pemilihan pihak ketiga tidak melalui kajian, dan masih ada pengelola objek wisata yang belum berbadan hukum.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pengelola wisata yang belum membayar retribusi sesuai perjanjian kerja sama. Contohnya BumDes AM Hegarmanah selaku pengelola Kebun Teh Cikuya, Curug Ciporolak dan Lemar Damar, yang baru menyetor Rp1 juta dari perjanjian Rp10 juta per tahun.

"Sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp9 juta. Dari laporan data pengunjung tahun 2022, realisasi penerimaannya sebesar Rp61,5 juta. Sehingga terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara realisasi penerimaan dengan besaran kontribusi yang harus disetorkan Bumdes AM Hegarmanah kepada Pemkab Lebak," tulis BPK.

3. Bupati diminta membuat perda atau perbup kerja sama pengelolaan retribusi pariwisata dengan pihak ketiga

BPK Soroti Pariwisata Lebak, Pendapatannya Tak SebandingIDN Times/Khaerul Anwar

BPK kemudian memberi rekomendasi kepada Bupati Lebak untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Bupati diminta membuat perda atau perbup kerja sama pengelolaan retribusi pariwisata dengan pihak ketiga.

Pemkab Lebak juga diminta melakukan kajian sebelum menentukan pengelola objek retribusi dan tarif kontribusinya. Selain itu, Pemkab juga diminta meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam proses pemilihan pihak ketiga.

IDN Times masih berusaha mengonfirmasi persoalan ini ke Pemkab Lebak. Namun hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak masih belum bisa dikonfirmasi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya