Dinkes Tangsel Pangkas 75 Persen Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Dari 430 ribu penerima kini tersisa 112 ribu saja

Tangerang Selatan, IDN Times - Kuota jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipangkas oleh Dinas Kesehatan Tangsel hingga 75 persen. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Deden Deni, pemangkasan itu dimulai pada awal Juli 2020.

“Dari awal 480 ribu di 2018, lalu menjadi di 2019, dan hasil evaluasi pada 2020 tersisa 430 ribu. Lalu kita evaluasi lagi bagi orang yang betul-betul tidak mampu, dari data yang kita dapatkan dari Dinsos hanya mencapai 112 ribu jiwa,” ujarnya, Kamis (30/7/2020).

1. Pemangkasan berdasarkan koordinasi Dinas Sosial Tangsel

Dinkes Tangsel Pangkas 75 Persen Penerima Bantuan Iuran BPJS KesehatanWilayah Dadap, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Candra Irawan)

Deden menjelaskan, pemangkasan oleh pihaknya didasari kordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel. Pengurangan jumlah penerima bantuan itu untuk memastikan agar tepat sasaran.

“Masih dibayarkan jumlahnya sesuai dengan Dinsos,” terangnya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi

2. Pemangkasan agar tepat sasaran

Dinkes Tangsel Pangkas 75 Persen Penerima Bantuan Iuran BPJS KesehatanIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Deden mengatakan, pemangkasan ini agar bantuan tepat sasaran dengan tidak membiayai warga yang mampu secara finansial.

“Jadi tidak mubazir, jadi tidak sembarangan, supaya tepat sasaran anggaran yang kita alokasikan itu,” tuturnya.

Baca Juga: BPK: Jika Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan 'Main-main' akan Dipidana

3. Warga tak mampu bisa diajukan oleh pengurus RT menjadi peserta PBI

Dinkes Tangsel Pangkas 75 Persen Penerima Bantuan Iuran BPJS KesehatanIlustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Deden menjelaskan, jika ada warga tidak mampu ikut terpangkas bantuan, pihaknya mengizinkan pengusulan ulang dimulai dari tingkat RT hingga Dinsos.

“D verifikasi dulu betul yang bersangkutan itu orang tidak mampu, dan layak dibantu melalui PBI-nya,” kata dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Peserta yang Nunggak Bayar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya