Hari Pertama Ramadan 2.500 Guru Kota Tangerang Divaksin

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang gelar vaksinasi lanjutan tahap dua di hari pertama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2021.
Vaksinasi kali ini menyasar kepada tenaga pendidik atau guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Maupun Kementerian Agama Kota Tangerang, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: UMR Dianggap Ketinggian, Pemkot Tangerang akan Tingkatkan Kualitas SDM
1. Vaksinasi siang hari di Ramadan pemeriksaan medis lebih diperketat
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan, Pemkot Tangerang hari ini melakukan vaksinasi dosis kedua bagi tenaga pendidik di Kota Tangerang pada bulan suci Ramadan. Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan sudah mendapat fatwa dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena ini bulan puasa jadi kami perketat pemeriksaan kesehatannya setelah itu baru kita lakukan vaksinasi," ujar Arief melalui keterangan tertulis.
2. Vaksinasi di Ramadan banyak untuk guru guna persiapan belajar tatap muka
Arief menjelaskan, vaksinasi lanjutan kali ini untuk tenaga pendidik sebagai persiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
"Tenaga pendidik sudah 12 ribu orang yang divaksin termasuk tenaga pendidik pada kementrian agama serta dosen Perguruan tinggi, targetnya 20 ribu orang," jelasnya.
3. Masih 40 persen guru di Kota Tangerang belum divaksin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan hari ini pelaksanaan vaksinasi dosis ke dua bagi tenaga pendidik sebagai persiapan pembelajaran tatap muka.
"Hari ini sekitar 2.500 guru targetnya yang divaksin, besok jumlahnya kurang lebih sama. Masih 40 persen yang belum tervaksin mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan sudah ada kuota lagi sebagai kesiapan kita dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka," tukas Jamaluddin.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya