Jadwal Layanan SIM Keliling Tangsel, Senin 3 Oktober 2022

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Layanan SIM Keliling di dua mal di Tangsel. Salah satunya berada di BSD, Serpong.
Dikutip dari akun instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Senin (3/10/2022) ini berlangsung di mal Pamulang Square dan ITC BSD.
Baca Juga: Waspada! Kasus DBD di Tangsel Meningkat
1. Lokasi dan jadwalnya
Adapun jadwal untuk di ITC BSD: 08.00 sampai dengan 13.00 WIB atau sore 15.00 sampai dengan 16.30 WIB.
Sementara di Pamulang Square: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
2. Syarat dan ketentuannya
Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
3. Segini biayanya
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: KPU: DPB Pemilu Tangsel Triwulan III 987.730 Pemilih