Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 Ribu

Banyak pedagang yang kucing-kucingan dengan petugas nih

Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan pelaku usaha kuliner yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang ditindak dengan penyitaan serta sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, terdapat puluhan pelaku usaha mayoritas kuliner membandel dan melakukan pelanggaran dalam penerapan PPKM darurat.

"Para pelaku usaha yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi," ungkapnya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Jumlah Alat Swab Terbatas, Pemkot Tangerang Minta Bantuan

1. Mereka tertangkap saat razia gabungan

Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 RibuIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Para pelaku usaha itu, sambung Dapot, tertangkap basah saat ada kegiatan razia penerapan PPKM darurat yang dilakukan petugas gabungan mulai dari unsur kejaksaan, polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

“Sebelum razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan di tempat),” kata dia.

Baca Juga: 5 Potret Sepinya Kota Serang Saat Pemberlakuan Jam Malam  

2. Para pedagang kucing-kucingan hindari razia

Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 RibuInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dapot menuturkan, saat mereka buka kembalilah petugas melakukan razia kembali. Alhasil, puluhan pelaku usaha bandel itu terjaring.

“Tidak hanya kartu identitas, kursi atau meja tempat mereka usaha pun terpaksa disita," imbuhnya, 

Kemudian, petugas mengenakan sanksi administrasi berupa tilang Rp300 ribu. Para pelanggar wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah, seperti BJB.

Apabila telah membayar denda tersebut, Dapot mengatakan, mereka jangan khawatir karena barang sitaanya dikembalikan dalam keadaan utuh.

3. Operasi PPKM Darurat di Kota Tangerang dilakukan tim gabungan

Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 RibuLapak pedagang Pasar Sumber Kab. Cirebon tutup sementara akibat dua pedagang positif COVID-19. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Operasi PPKM darurat dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang Kodim 0506, Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangerang setiap malam.

Lebih dari 100 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang diindikasi marak mobilisasi masyarakat seperi, Jalan Kisamaun, Jalan Veteran, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Daan Mogot serta jalan-jalan utama lainnya.

Baca Juga: Gubenur Wahidin: Pasien Isoman di Banten Hadapi Kelangkaan Obat  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya