LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum Optimal

BPK rekomendasikan Pemkot lebih cermat

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menilai penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang belum optimal.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021.

Belanja tersebut adalah belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000.

Baca Juga: Benda Mencurigakan Ditemukan di Lapas Perempuan Tangerang

1. Bansos itu berjumlah 5.200 paket

LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum OptimalIlustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kegiatan Bansos itu dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tangerang, dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket.

Lalu, bantuan itu diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.

Di mana masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.000 per orang.

2. Ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya

LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum OptimalIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima bansos tidak tertera dalam SK penerima bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran bansos.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” demikian isi LHP BPK perwakilan Banten.

3. Ini rekomendasi BPK untuk Wali Kota Tangerang

LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum OptimalArief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Kemudian, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang untuk memerintahkan Kepala Dinsos lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan dalam lampiran SK, yang tertuang di rencana aksi dalam LHP BPK dengan waktu pelaksanaan pada Minggu ke II Juni 2022.

Baca Juga: Holywings Ditutup, Pemkab Tangerang Janji Fasilitasi Karyawan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya