MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota Tangerang

Penegak hukum didesak menindaklanjuti temuan BPK ini

Kota Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), soal Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran TA 2021. Bantuan itu masuk dalam program kegiatan rehabilitasi sosial dasar di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, temuan BPK terhadap kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1.630.200.000 dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. Jika tidak, kasus tersebut harus diproses hukum.

“Kalau memang sudah ada salah, orangnya memang dikembalikan atau tidak ada. Orang yang menyalurkan harus bertanggung jawab untuk mengganti. Apalagi jelas-jelas ini bansos, dan sudah sering jadi kasus korupsi karena penerima yang gak jelas atau fiktif,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

1. Laporan BPK bisa ditindaklanjuti penegak hukum

MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota TangerangGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Boyamin menjelaskan, temuan BPK yang serupa bisa saja terjadi lebih banyak lagi. Sebab katanya, tak jarang BPK hanya memberi contoh sehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Laporan BPK ini sangat bisa ditindaklanjuti penegak hukum. Justru itu ditunggu sampai 60 hari evaluasinya, penyelesaiannya, kalau gak ada ya berarti proses hukum,” terangnya.

2. Pemberi bansos harus mengganti kerugian

MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota TangerangSeorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Boyamin mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan Bansos ini adalah Dinsos Kota Tangerang sebagai pihak pemberi bantuan.

"Maka pemberi harus yang mengganti. Karena ada Undang-Undang administrasi pemerintah itu selama ini 60 hari untuk penyelesaian, ya tutup. Lewat dari itu proses hukum,” kata Boyamin.

Kata Boyamin, perencanaan program yang salah berefek pada penetapan penerimanya yang salah hingga pencairan bansos. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bisa diproses hukum.

3. Ini cuplikan temuan BPK soal bansos di Kota Tangerang yang disinyalir bermasalah

MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota TangerangIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 yang disampaikan pada 24 Mei 2022, terdapat adanya penatausahaan belanja Bansos di Dinsos yang belum optimal.

Disinyalir, data penerima kegiatan rehabilitasi dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial atau bansos anak yatim pada Dinsos Kota Tangerang disinyalir bermasalah.

Dari 1.300 penerima bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinsos Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021, sebanyak 747 nama penerima bansos direkomendasikan kelurahan, 420 penerima di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda, dan terdapat 26 penerima yang tercatat lebih dari satu kali.

Sejumlah Panti Asuhan atau yayasan lokasinya berada tak jauh dari pusat Kota Tangerang, sebagian besar Panti Asuhan atau Yayasan yang sempat dikonfirmasi perihal terkait, mengaku tidak menerima bantuan serupa dari Dinsos Kota Tangerang.

Padahal 553 dari 1.300 penerima bansos yang tercantum dalam SK Kepala Dinsos Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 merupakan usulan dari Panti Asuhan/Yayasan.

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

Baca Juga: Bansos Yatim Duafa Gak Optimal, Pemkot Tangerang Harus Transparan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya