Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 Persen

Berkerumun dan bakar kembang api gak boleh ya

Tangerang Selatan, IDN Times - Tempat-tempat makan atau restoran hingga pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitasnya pada perayaan Natal dan tahun baru 2022.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pengetatan tersebut merupakan aturan dalam penerapan PPKM level III yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 Desember

1. Pengunjung mal dan wajib scan barcode PeduliLindungi

Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 PersenIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Benyamin mengatakan, para pengunjung yang ingin memasuki pusat perbelanjaan pun diharuskan melakukan scan barcode PeduliLindungi.

"Kita batasi jumlah pengunjungnya dengan prokes. Berapa pembatasannya saya lupa tadi, tp kalau engga salah kurang lebih 50 persen. Mal juga sama angkanya tadi masih 30 sampai 50 persen dari jumlah pengunjungnya," kata dia, Selasa (30/11/2021).

2. Tempat publik milik Pemkot ditutup

Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 PersenSuasana Taman Cattleya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Benyamin mengatakan, tak hanya pusat perbelanjaan dan tempat makan yang dibatasi dalam pengetatan tersebut, tempat wisata taman publik pun dibatasi dengan cara ditutup.

"Untuk level III itu sendiri saat nataru ya, nanti akan diterbitkan edaran khusus, antara lain tempat wisata semua kita tutup dulu. Taman Kota 1, 2, Tandon Ciater dan seterusnya yang milik pemerintah," kata dia.

3. Pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas

Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 PersenPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Selain itu, pesta pernikahan juga hanya boleh dihadiri 25 persen dari total kapasitas tempat. Benyamin memastikan, patroli gabungan akan dilakukan saat pengetatan tersebut diterapkan.

"Kemudian tidak ada kerumunan di jalan- jalan, kembang api juga akan kita larang. Dan nanti saya mintakan patroli gabungan nantinya dalam rangka nataru ini, dari Pol PP, TNI, Polri, dan seterusnya," kata dia.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-13, Ini 4 Masalah Klasik Kota Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya