Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya!

Takbir keliling gak boleh ya~

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan aturan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri pada masa pandemik COVID-19. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tersebut tercantum bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Salah satu yang diatur adalah kapasitas masjid. Jemaah, kata Arief, hanya boleh memenuhi hingga 50 persen dari kapasitas masjid. Selama melaksanakan ibadah, semua jemaah wajib melaksanakan protokol kesehatan. 

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," kata Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

1. Pengurus masjid dan musala wajib membentuk Satgas COVID-19

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya!Ilustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk Satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," kata Arief.

2. Bukber juga sudah dibolehkan, tapi dengan pembatasan kalau sahur on the road dan takbir keliling tak boleh

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya!

Arief menjelaskan, bahwa buka puasa bersama atau bukber dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas COVID-19.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

3. Salat Idul fitri juga sudah dibolehkan

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya!Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Salat Idul fitri boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk Satgas COVID-19.

"Salat Idul fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan COVID-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," kata Arief.

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka. Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum COVID-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga: Ramadan, Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya