Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Jatuhkan Sanksi untuk TangCity Mall
1. SIKM hanya khusus untuk keperluan mendesak

Herman mengatakan, SIKM yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Misalnya, kata dia, ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil.
"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
2. SIKM hanya berlaku satu kali perjalanan

Herman menjelaskan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," kata Herman.
3. Warga yang mau bikin SIKM dipersilakan datang langsung ke kelurahan

Masyarakat yang ingin membuat SIKM di Kota Tangerang bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat domisili masing-masing.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata dia.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Bakal Keluarkan SIKM
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Kuota PPDB SMA/SMK di Banten Tahun 2023 Bertambah
- Pemkab Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan
- 8 Spot Nongkrong Super Cozy di BSD, untuk yang Jiwa Muda Nih
- Suku Baduy Minta Wilayahnya Tak Ada Akses Internet
- Viral Baliho Warga Lebak Mau Jadi Pengantin, Gayanya Kayak Caleg
- Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati
- Cerita Eks Gubernur Banten Gak Dapat Tiket Indonesia Vs Argentina
- Polres Tangerang Ungkap Keterlibatan Anggota KPI di Kasus Narkoba
- Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu: KPU Gak Profesional
- Pemkot Tangerang Pastikan Tak Ada Hewan PMK Jelang Idul Adha