Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional 

Uji tera ini untuk jamin kenyamanan warga berbelanja

Kota Tangerang, IDN Times - Disperindagkop UKM Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal melakukan uji tera tengah berlangsung di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Senin (21/3/22).

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan mengungkapkan uji tera di Pasar Induk Jatiuwung dilaksankaan dari 21 hingga 23 Maret.

Baca Juga: Resah Jalanan Rusak, Warga Kota Tangerang Gelar Demo

1. Pada hari pertama, sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji

Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional Dok. Humas Pemkot Tangerang

Pada hari pertama ini sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji tera dan masih akan bertambah. Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14-18 Maret 2022.

“Sejauh ini, tim yang turun disambut baik oleh para pedagang. Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya,” ungkap Gunawan dalam keterangan tertulis.

2. Tera ulang dilakukan setahun sekali

Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional Dok. Humas Pemkot Tangerang

Ia menjelaskan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.

Di tengah masyarakat, kata dia, berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. "Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” kata Gunawan.

3. Tera ulang ini diatur dalam undang-undang

Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional Dok. Humas Pemkot Tangerang

Kata Gunawan, bahwa kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur.

Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.

“Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga: 1.700 RW di Kota Tangerang Jadi Target Operasi Pasar Minyak Goreng

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya