Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui 

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan ancaman 20 tahun bui

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di bawah umur, RMS yang merupakan pengusaha alat kesehatan (alkes) hanya dituntut 7 tahun penjara. Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Rabu, (5/1/2021).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini hanya dihadiri oleh RMS di ruang 3 pengadilan. Sementara, keluarga korban beserta kuasa hukumnya tidak sempat mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Lantaran terjadi miskomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Prisilia Andries.

1. Kuasa hukum kaget, terdakwa hanya dituntut 7 tahun

Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pendamping Hukum korban, Rahmatullah mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berada di PN Tangerang Klas 1 A saat pembacaan tuntutan itu. Informasi awal yang diterima, sidang tersebut berlangsung di ruang tiga pukul 13.00 WIB. Kemudian, mendapat informasi akan berlangsung di ruang sidang anak.

Pendamping hukum dan keluarga korban baru mengetahui kemudian, sidang  tetap berlangsung di ruang 3.

"Tapi setelah nunggu tiba-tiba ada chat dari bu jaksa Prisilia bahwa tuntutannya sudah dibacakan, kemudian dituntut 7 tahun," kata Rahmat, Kamis (6/1/2022).

2. Keluarga dan korban kecewa karena dari ancaman dakwaan 20 tahun, terdakwa hanya dituntut 7 tahun bui

Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinya pun tak mengetahui pertimbangan dari jaksa menuntut dengan hukuman penjara 7 tahun itu. Pihaknya pun hanya mendapat pesan singkat dari jaksa Prisilia terkait tuntutan kepada terdakwa 7 tahun tanpa menjelaskan pertimbangan atau petitum-nya.

"Minimal kalau ada info kita bisa ngikutin tuntutan, isi tuntutan seperti apa, permintaan jaksa seperti apa di petitum-nya," imbuhnya.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat rendah dari dakwaannya. Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau dari kami sangat kecewa sama tuntutan ini," tutur Rahmatullah.

3. Kuasa hukum sudah surati jaksa agar tuntut hukuman maksimal

Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rahmatullah mengatakan padahal, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejari Kota Tangerang yang berisi permohonan tuntutan maksimal dalam kasus ini. Dalam surat itu dijelaskan pihaknya meminta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa ditambah sepertiga masa tahanan pasalnya pelaku merupakan bapak tiri korban.

Tak sampai di situ, penasihat hukum keluarga korban juga mendorong jaksa untuk menambah hukuman kebiri bagi terdakwa. Permohonan disampaikan berdasarkan efek buruk korban atas pemerkosaan yang dilakukan RMS sebagai bapak tiri.

Ternyata, kata Rahmatullah, hal tersebut tak dikabulkan. "Cuma keterangan dari Bu Prisilia itu belum sampai suratnya (permohonan keluarga dan kuasa hukum). Padahal kita masukkan dua minggu sebelum tuntutan dibacakan," katanya.

"Pengakuan jaksa belum terima sama sekali, kalo gak direspons ya? Gak direspons karena tuntutannya segitu (7 tahun) karena kita mintanya maksimal," tambah Rahmatullah.

Hal senada diungkapkan oleh ayah kandung korban yang identitasnya dirahasiakan. Dia berharap keadilan atas yang menimpa anaknya itu.

"Harapan dari saya tuntutan maksimal. Kita pihak keluarga meminta tuntutan maksimal dan sesuai dengan yang dia lakukan," katanya.

Kata dia, anaknya saat ini masih trauma. Psikologisnya terguncang. Bahkan, lebih sering menutup diri. Kendati, anaknya mendapat pendampingan psikolog setiap pekan.

"Masih dalam arti kata masih sering diam dia, masih syok. Bersosialisasi dengan keluarga kurang, masih belum stabil," katanya.

4. Ini penjelasan majelis hakim

Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Hakim ketua yang memimpin sidang ini, Arief Budi Cahyono mengatakan RMS terbukti melanggar pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, dituntut 7 tahun penjara.

"Dia dituntut 7 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak," katanya.

Namun, terkait pertimbangan atau petitum kata dia hal ini jaksa yang dapat menjawabnya. "Kalau itu ke jaksa," imbuhnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan dia memiliki kewenangan untuk memvonis terdakwa diluar dari tuntutan jaksa tersebut. "Kami bisa tuntut lebih tinggi, lebih rendah, hingga bebas pun bisa. Jadi kami ga terikat sama tuntutan Jaksa," tegasnya.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari terdakwa RMS.

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun.

Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.

Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang

Laporkan!

Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui Ilustrasi (Pixabay)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

2. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya