Polisi Duga Bobby Joseph Masuk Jaringan Pengedar Narkoba

Bobby terancam bui maksimal 20 tahun

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Polres) menduga ada keterlibatan artis Bobby Joseph dalam jaringan peredaran narkotika.

"Yang bersangkutan (Bobby Joseph) juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Artis Bobby Joseph Sudah Pakai Narkoba Sejak 2015

1. Indikasi keterlibatan Bobby dalam jaringan pengedar berdasarkan pemeriksaan handphone

Polisi Duga Bobby Joseph Masuk Jaringan Pengedar Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pria kelahiran Paris, 29 November 1991 itu diduga masuk dalam jaringan pengedar narkotika. Indikasi ini, kata Zulfan, berdasarkan jejak rekam digitalnya dari ponsel yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi berdasarkan rekam jejak digital, yang bersangkutan punya akun khusus untuk menampung pemesanan narkoba tembakau sintetis atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulfan.

2. Polisi dalami temuan mengenai Bobby dan jaringan pengedar

Polisi Duga Bobby Joseph Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya kini juga mendalami temuan di atas. Sementara itu, Bobby harus rela mendekam di balik tahanan Polresta Tangerang.

"Terkait ini kita (membantu peredaran tembakau sintetis) masih dalam penyidikan, karena sejauh ini pria yang berinisial J yang merupakan penyuplai sabu yang digunakan Bobby masih dalam pengejaran," kata dia. 

Bobby kini dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun.

Baca Juga: 10 Perjalanan Karier Bobby Joseph, Artis BJ yang Tersandung Narkoba

3. Artis Bobby Joseph sudah pakai narkoba sejak 2015

Polisi Duga Bobby Joseph Masuk Jaringan Pengedar NarkobaDok. IDN Times/pmj

Sebelumnya, artis film televisi (FTV) itu ditangkap oleh Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akibat kasus narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menerangkan, dari hasil pengakuan Bobby, diketahui telah memakai narkoba jenis sabu dari tahun 2015.

"Dan terakhir menggunakan jenis sabu di bulan September 2021," ujarnya di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter 1, Serpong, Kota Tangsel, Senin (13/12/2021).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya