PPKM Darurat Bikin 50 Persen Warung Makan di Kota Tangerang Bangkrut

Salah satu penyebabnya, larangan makan di tempat

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Kota Tangerang, Mukroni menyebut, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, banyak pemilik warteg tutup usaha hingga bangkrut.

“Sejak pelaksanaan PPKM dan adanya penyekatan membuat 50 persen pedagang harus gulung tikar. Dan saya melihat bukan hanya warteg, tapi pedagang ketoprak yang kemarin-kemarin itu karena PPKM harus gulung tikar,” kata Mukroni, Rabu (28/07/2021).

Baca Juga: 9 Meme Lucu Makan di Tempat Cuma 20 Menit

1. Larangan dine in bikin mereka bangkrut perlahan

PPKM Darurat Bikin 50 Persen Warung Makan di Kota Tangerang Bangkrut(Potongan rekaman CCTV begal di Warteg di Ciledug, Tangerang) www.instagram.com/@r15cantik

Hal itu, lanjut Mukroni, disebabkan karena adanya larangan kegiatan makan dan minum di tempat atau dine-in.

“Ya omzet pun turun hampir 50 persen karena PPKM itu lebih ketat dari pada PSBB,” ujarnya.

2. Pelaku warung makan berharap pemerintah bikin kebijakan yang benar

PPKM Darurat Bikin 50 Persen Warung Makan di Kota Tangerang BangkrutMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Mukroni berharap agar pemerintah bisa lebih bijak lagi dalam menetapkan aturan sehingga aturan itu berpihak terhadap semua rakyat yang terdampak pandemik, baik dari aspek kesehatan maupun perekonomian.

“Mohon bantuan dari pemerintah terkait aturannya, syukur-syukur kalau dikasih bantuan sosial buat mereka nyambung hidup,” ujarnya.

3. Seribuan pekerja di Banten terancam PHK dan dirumahkan

PPKM Darurat Bikin 50 Persen Warung Makan di Kota Tangerang BangkrutIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, seribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang pembatasan itu dengan PPKM level hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya