PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal 

Cuma ada 1 LBH yang ditunjuk, itupun Posbakum PN Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Theresia Megawati menyebut, pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kota Tangerang dinilai belum maksimal bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sebab, kata Theresia, hanya ada 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin.

1. Perda tidak maksimal karena hanya ada 1 LBH yang bekerja, itupun di bawah Pengadilan Negeri

PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pasal 8 Perda tersebut dijelaskan, LBH yang dapat menjalankan fungsi bantuan hukum harus memiliki enam kriteria, antara lain: berbadan hukum, terakreditasi kemenkumham, dan memiliki kantor atau berkedudukan di Kota Tangerang. Selain itu, LBH itu juga harus memiliki pengurus dan program bantuan hukum.

"Menurut hemat saya, yang menjadi konsen dalam pelaksanaan perda perlindungan hukum ini adalah terkait hanya ada satu LBH di Kota Tangerang sebagai pemberi bantuan hukum. Hal ini tentunya menjadi batasan implementasi pemberian bantuan hukum bagi warga miskin itu sendiri," ujarnya, Kamis, (29/4/2021).

Adapun LBH di Kota Tangerang yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Posbakum PN Tangerang.

2. Bantuan hukum ke rakyat miskin hanya 20 kasus pada 2020

PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal Wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Candra Irawan)

Kendati demikian, Theresia mengaku belum mendalami terkait penunjukan Posbakum PN Tangerang oleh Pemkot Tangerang untuk melayani bantuan hukum bagi warga miskin atau memang karena memenuhi kriteria.

"Hasil galian informasi kami dari Biro Hukum Provinsi Banten ini, LBH pemberi bantuan hukum warga miskin baru ada 17 di Provinsi Banten dan tahun 2021 ini baru akan menjadi 20. Mungkin diantara 17 LBH tersebut hanya ada satu di Kota Tangerang," jelasnya.

Namun yang jelas kata Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, bantuan hukum bagi warga miskin di Kota Tangerang pada 2020 masih minim. Jumlahnya hanya 20 kasus saja.

"Namun kuota anggaran tersebut sudah dinaikan di tahun 2021 menjadi 60 kasus per tahun," ungkapnya.

3. Warga Kota Tangerang yang terkena kasus hukum di luar wilayah Kota Tangerang, tetap dapat bantuan hukum

PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Kemudian, terkait batasan jangkauan wilayah yang dapat di jangkau LBH dalam menangani kasus, Theresia menjelaskan, diubahnya batasan wilayah domisili LBH menjadi salah satu cara mengoptimalkan pelayanan. Karena, kata dia, warga Kota Tangerang yang bermasalah di luar teritori Kota Tangerang tetap harus bisa mendapatkan bantuan hukum.

"Karena Pemkot dapat menunjuk LBH lain sesuai wilayah permasalahan hukum tersebut. Intinya warga miskin yang dibantu harus warga Kota Tangerang atau yang dengan penetapan hakim dianggap warga Kota Tangerang," jelasnya.

4. Ajukan rancangan perda, Pemkot ajukan poin "syarat" dan "akses" yang mudah diperoleh warga

PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal Ilustrasi buku undang-undang dan palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Diketahui, Pemkot Tangerang saat ini juga tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan syarat dan akses yang mudah diperoleh warga.

Ada beberapa poin yang diajukan, yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Kemudian, untuk syarat yang "tak memiliki surat keterangan tidak mampu" dapat menggunakan berkas lainnya, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.

"Ini juga yang menjadi dasar Perubahan Perda 3 nomor 2015. Karena persyaratan ini diwajibkan dari peraturan di atasnya Permenkumham nomor 63 tahun 2016. Karena adanya perubahan ketentuan-ketentuan dari Permenkumham sebelumnya nomor 10 tahun 2015," kata Theresia. 

Baca Juga: Klaster Munggahan di Tangerang Bertambah Jadi 83 Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya