Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-Faktanya

Alasannya masih sama dengan penyegelan sebelumnya

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan bangunan Mie Gacoan.

Setelah sebelumnya bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek disegel karena belum berizin, kini bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater juga disegel Satpol PP dengan alasan yang sama.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun IDN Times.

1. Mie Gacoan ini dinilai melanggar peraturan daerah soal bangunan gedung

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-FaktanyaDok. Satpol PP Tangsel

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023, pukul 16.00 WIB.

“Sampai saat ini belum bisa menunjukkan izinnya. Dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung," kata Taufik, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: 1.333 Balita di Tangsel Alami Stunting, Pemkot Klaim Menurun

2. Pemilik tak ada di lokasi saat penyegelan

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-FaktanyaDok. Satpol PP Tangsel

Saat Satpol PP melakukan proses penyegelan, pemilik dari restoran tidak ada di lokasi. Meski sebelumya telah dilakukan pemanggilan soal penyegelan restorannya.

Pemilik resotran Mie Gacoan untuk mematuhi aturan pemerintah daerah dan tidak merusak tanda penyegelan tersebut

3. Pembangunan sudah capai 50 persen

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-FaktanyaMie Gacoan (miegacoan.com)

Progres pembangunan Mie Gacoan Ciater sudah mencapai 50 persen. Bangunan ini akan terus disegel sampai pemiliknya dapat menunjukkan izin.

4. Sebelumnya di Puspitek bangunan Mie Gacoan juga disegel

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-FaktanyaDok. Satpol PP Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di Serpong,  Jumat (6/1/2023). Pengelola resto tersebut diduga gak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan bermasalah ini berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran, Serpong. Penyegelan itu berbarengan dengan grand opening tempat usaha tersebut. 

Sebelum sampai pada eksekusi penyegelan, Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengaku telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut.

"Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selaku bagian Legal Restoran Mie Gacoan, bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin," kata Oki.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin Bangunan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya