Selain Pedagang, Petugas Razia Pemuda Mabuk yang Berkerumun

PPKM Darurat hari kelima di Kota Tangerang

Tangerang, IDN Times - Hari kelima penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang, petugas tak hanya merazia pelaku usaha kuliner yang membandel, namun juga pemuda nekat berkerumun sambil menenggak minuman keras.

“Masih banyak yang membandel melakukan pelanggaran PPKM Darurat di Kota Tangerang ini,” ungkap Dapot Dariarma, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (7/7/2021).

Petugas di lapangan, kata Dapot, langsung menyita kartu tanda penduduk (KTP) puluhan pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 Ribu

1. Ada pemilik usaha yang mematikan lampu agar tak ketahuan petugas

Selain Pedagang, Petugas Razia Pemuda Mabuk yang BerkerumunIDN Times/Khaerul Anwar

Dapot merinci, para pelanggar itu mulai dari pedagang pecel lele, warung makan, dan pedagang kuliner kaki lima lainnya. 

Para pelaku usaha itu, imbuh Dapot, tetap beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. "Ada juga yang nekat melayani pelanggan makan di tempat serta ada yang menyamarkan dengan mematikan lampu,” kata dia.

2. Para pelanggar diminta membayar denda ke bank pemerintah

Selain Pedagang, Petugas Razia Pemuda Mabuk yang BerkerumunIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Petugas gabungan, kata dia, menyita barang-barang pemilik usaha dan KTP para pelanggar. Selain itu, para pelanggar juga diminta membayar denda. 

“Mereka mendapatkan barang sitaanya usai membayar ke Bank BJB atau bank pemerintah lainnya,” kata Dapot.

3. Pelanggaran itu merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular

Selain Pedagang, Petugas Razia Pemuda Mabuk yang BerkerumunInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelanggaran pidana PPKM Darurat, lanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, Pasal 93 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman dari pidana penjara hingga sanksi administrasi Rp100.000-Rp1 juta.

“Kemudian Pasal 93 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP ayat 1 dan Pasal 218 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tukasnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya