Soal Penetapan UMK, Disnaker Kota Tangerang Rumuskan 2 Usulan

Usulan itu disampaikan ke Provinsi Banten

Tangerang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang telah mengajukan dua usulan terkait rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2022 ke Provinsi Banten.

Pengusulan dua rekomendasi itu berdasarkan rapat yang digelar antara pihak Buruh yang diwakili oleh beberapa serikat pekerja, perwakilan pengusaha Apindo, Akademi dan pihak Disnaker Kota Tangerang yang digelar Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Potret Ratusan Buruh Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah

1. Dua usulan itu akan disampaikan ke provinsi

Soal Penetapan UMK, Disnaker Kota Tangerang Rumuskan 2 UsulanDok.Istimewa

Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, M Adli saat dihubung, Selasa (23/11/2021).

Adli mengatakan, Disnaker Kota Tangerang mengajukan dua usulan yang berasal dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk penetapan UMK Kota Tangerang 2022 kepada Provinsi Banten.

Kedua usulan itu adalah kenaikan sesuai keinginan beberapa serikat buruh yang mengusulkan kenaikan 13,5 persen. Usulan kedua, yakni sesuai dengan PP 36 tahun 2021, UMK naik sebesar 1,5 persen atas keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi.

Baca Juga: Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain

2. Disnaker tunggu keputusan Pemprov Banten

Soal Penetapan UMK, Disnaker Kota Tangerang Rumuskan 2 UsulanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Adli mengatakan, pihak Pemerintah Kota Tangerang sendiri akan menunggu keputusan dari provinsi hingga akhir bulan November 2021.

"Keputusan penetapan UMK Kota Tangerang akan diumumkan pada 30 November 2021," tambahnya.

3. Soal demo terus-terusan, Disnaker: itu hak mereka

Soal Penetapan UMK, Disnaker Kota Tangerang Rumuskan 2 Usulan(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Terkait ancaman sejumlah serikat buruh yang akan menggelar aksi demo massal se-Provinsi Banten bila Pemerintah tidak mengakomodir kenaikan UMK sesuai dengan keinginan para buruh, kata Adli itu merupakan hak buruh.

"Kalau itu (melakukan aksi demo) kan itu hak mereka tapi yang pasti kita akan ikut aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan kita pastinya akan coba bicarakan dengan kawan-kawan dari Serikat Pekerja terkait rencana itu karena kita juga punya kewajiban untuk melakukan pembinaan," kata dia. 

Baca Juga: Potret Ratusan Buruh Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya