Sudah Divonis Bersalah, Pengusaha Alkes Belum Juga Ditahan

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, RMS telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1. Dia terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Namun dari awal kasus ini ditangani polisi pada Maret 2021 lalu hingga vonis oleh PN Tangerang RMS belum juga ditahan.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes Kota Tangerang Divonis 8 Tahun Bui
Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang
1. Keluarga korban ingin pelaku ditahan
Ayah kandung korban, H telah lama berharap agar RMS lebih baik ditahan. Sebab, dia tak yakin dengan alasan sakitnya RMS pada beberapa persidangan.
Menurut H, RMS terlihat sehat dan beberapa kali menghadiri sidang, meski kerap mangkir. RMS, kata H tak terlihat seperti orang yang mengidap hepatitis b kronis.
"Yah maunya sih ditahan saat sudah ada putusan. Banyaklah hal-hal yang kita rasa kejanggalan gitu," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
2. Keluarga juga meminta ada tes ulang medis terhadap RMS
H mengatakan bakal merundingkan agar RMS baiknya mendapat pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Dia percaya di sana akan lebih transparan.
"Kita harus berunding dulu dengan mitra hukum supaya ada suatu usulan diperiksanya disana. Tapi tetap harus melalui jaksa. Jaksa kan berwenang. Apalagi dia banding. Kalau bandingkan harus ada buktinya lagi," jelasnya.
Kata H, dia dan kuasa hukumnya masih menunggu salinan putusan dari hakim. Apabila salinan itu sudah ditangan pihaknya baru akan bergerak.
3. Ibu korban diintimidasi pelaku
H mengaku merasa tak nyaman apabila H masih berkeliaran. Menurut H, pelaku beberapa kali mengintimidasi ibu korban.
"Sebetulnya ada (intimidasi) tapi kita enggak bisa menilai secara langsung. Jadi saat ini kita menunggu dulu. Ada untuk berdamai dengan ibunya. Ibunya enggak mau," ungkapnya.
4. RMS Tak ditahan, hakim salahkan Polres Tangerang dan Kejari Tangerang
Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Arif Budi Cahyono mengaku tak ikut campur soal penahanan yang harus dilakukan itu. Sebab, sudah sedari awal polisi dan jaksa yang memutuskan RMS menjadi tahanan kota.
"Itu kan karena polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan kan sehingga pengadilan hanya mengikuti saja," katanya.
Kendati demikian, RMS dipastikan bakal masuk penjara, meski didiagnosis menderita hepatitis B kronis. Hal itu bisa dipastikan setelah perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Artinya mereka kalau sudah inkracht harus tetap masuk 8 tahun, bukan hukuman percobaan," kata dia.
Hanya saja, imbuhnya, kepolisian dan kejaksaan memang belum bisa menahan jika perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. "Kami pengadilan juga bingung karena yang bersangkutan menunjukan hasil laboratorium yang menunjukan ada penyakit hepatitis B," jelas Arif.
Dia menegaskan vonis yang dijatuhkan itu tidak bisa digantikan dengan apapun. Artinya, RMS tidak lagi berstatus tahanan kota.
"Yang jelas itu bukan hukuman percobaan, itu hukuman penjara enggak bisa diganti apapun. Tetap harus menjalani (Hukuman penjara). Apapun alasannya, kalau keputusannya sudah inkracht, dia harus menjalani 8 tahun," tegas Arif.
Masa tahanan RMS, kata Arif, tidak akan dikurangi. Sebab selama ini RMS bestatus tahanan kota.
"Jadi selama ini kan dia tahanan kota, jadi sama saja sebetulnya, kalau ditahan di awal kan nanti dikurangi kan selama persidangan tapi kalau dia tidak ditahan maka tidak ada pengurangan (pengurangan masa tahanan)," jelasnya.
Diketahui, RMS mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Kata Arif, banding dari RMS diprediksi turun antara 1 hingga 2 minggu.
Baca Juga: Sidang Putusaan Kasus Perkosaan Anak Tiri Pengusaha Alkes Ditunda