Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya

Disbudparman mengasuransikan 33 ribu pohon, lho

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi ini bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga, yakni PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida) selaku penyedia layanan tersebut.

1. Asuransi ini berbentuk santunan

Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini SyaratnyaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kepala Bidang Pertamanan dari Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Hujan Angin Kencang Picu Belasan Pohon  Tumbang di Kota Tangerang

2. Begini syarat pengajuannya

Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini SyaratnyaIDN Times / Istimewa

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

3. Belasan pohon tumbang timpa rumah dan kendaraan

Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini SyaratnyaDok. BPBD Kota Tangerang

Sebelumnya, ada 11 pohon tumbang yang dipicu hujan disertai angin kencang melanda wilayah Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021) siang. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan BPBD Kota Tangerang, Hambali Bakar, berdasarkan data yang ia terima hingga pukul 14.30 WIB.

Tak hanya pohon tumbang, satu buah gapura di pecinan Pasar Lama, Kota Tangerang juga roboh dan menimpa beberapa kendaraan di antaranya adalah becak.

Selain itu, ada juga mobil rusak yang terjadi di Jalan A. Damyati No.56, RT.003/RW.006, Sukasari, Kecamatan Tangerang. "(Pohon tumbang) masih proses evakuasi," kata Hambali.

Mobil rusak juga terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari No.54, RT.004/RW.001, Cipondoh dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan depan bank BTN. Berdasar laporan BPBD Kota Tangerang terdapat satu korban luka akibat kejadian ini. "Di Jalan Kalipasir Indah RT.002/RW 001, Babakan, Tangerang," kata Hambali.

Baca Juga: Angin Kencang Picu Pohon di Kota Tangerang Tumbang dan Patah Dahan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya