Serang, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah merumuskan kebijakan baru yang akan mengakhiri era pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Mulai sekitar Mei 2026, kendaraan berbasis listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang kini tidak lagi masuk kategori pengecualian pajak.
Mulai Mei, Pajak Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Nol Persen

1. Kebijakan itu untuk menstabilkan pendapatan daerah
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menyatakan bahwa skema baru ini tidak lagi memberikan pembebasan penuh, melainkan pengurangan tarif. Hal ini untuk menstabilkan pendapatan daerah di tengah maraknya masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Dalam Permendagri itu mengamanatkan adanya pengurangan atau pembebasan pajak, jadi sekarang tidak lagi bersifat gratis total,” kata Berly, Selasa (21/4/2026).
2. Tahap awal, tarif pajak kendaraan listrik sebesar 25 persen dari kendaraan konvensional
Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari tarif kendaraan berbahan bakar konvensional. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali guna menyeragamkan skema pajak kendaraan ramah lingkungan.
Menurut Berly, kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan jalan antara kendaraan listrik dan konvensional tidak berbeda.
“Penggunaan beban jalan antara kendaraan listrik dan konvensional itu sama saja. Jadi, tahap awal disepakati sebesar 25 persen,” katanya.
3. Kebijakan itu berlaku untuk mobil dan motor listrik
Kebijakan ini akan mencakup seluruh kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, dengan besaran tarif yang sama. Namun, implementasi final masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Banten melalui keputusan gubernur.
Penerapan pajak ini juga akan mengikuti siklus tahunan. Untuk kendaraan baru yang dibeli setelah aturan berlaku, tarif 25 persen akan langsung dikenakan saat pembelian. Sementara itu, kendaraan lama akan mulai dikenakan tarif baru saat jatuh tempo pajak berikutnya.
“Kalau beli sebelum diberlakukan, maka pajak barunya dibayar tahun depan saat jatuh tempo,” katanya.