Korban dicekoki minuman hingga menyebabkan pusing hampir tak sadarkan diri. Di sebuah semak-semak itu korban dipaksa melayani nafsu pelaku F. "Pelaku F hanya mengakui meminta korban melakukan tindakan intim dan memberi uang Rp200.000," katanya.
Sementara, kejadian lain terjadi di sebuah SD di wilayah Binuang, Kabupaten Serang saat libur sekolah, di mana korban dibawa oleh pelaku Randy yang telah divonis 12 tahun ke ruang kelas. Disitu sudah menunggu tersangka I. Dalam ruang kelas tersebut korban juga dipaksa untuk malayani tersangka I
"Setelah selesai Saudara I keluar dan korban disetubuhi oleh Saudara Randy,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah remaja 17 tahun itu curhat di podcast korban Denny Sumargo lantaran dari beberapa pelaku hanya satu orang yang diproses hukum.
Keempat tersangka adalah F, I, S dan N yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban sampai hamil dan melahirkan anak.