Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Seksual

- Polda Banten menangkap 4 tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah kasus viral di media sosial.
- Kejadian tersebut terjadi di lima lokasi di Tangerang dan Serang, dimana para tersangka memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun.
- Hanya satu pelaku yang diproses hukum, namun setelah video podcast korban viral, penyidik berhasil menemukan lima tempat kejadian perkara dan menangkap para pelaku lainnya.
Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah remaja 17 tahun itu curhat di podcast korban Denny Sumargo lantaran dari beberapa pelaku hanya satu orang yang diproses hukum.
Tiga tersangka sudah dewasa dan mereka adalah F, I, dan S. Ketiganya pun sudah ditahan. Sementara, 1 tersangka lainnya masih di bawah umur, berinisial N.
1. Korban diperkosa beberapa kali oleh pelaku berbeda hingga melahirkan

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi di lima lokasi yang berada di Tangerang dan Serang. Para tersangka memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan rentang waktu dari 2021 hingga 2023 hingga mengandung dan melahirkan.
"Saat itu korban masih berusia 13 tahun atau kelas dua SMP," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten Selasa (3/6/2025).
2. Korban sempat curhat di podcast karena hanya satu pelaku yang ditangkap

Dari beberapa pelaku, baru satu pelaku Musfik alias Randy telah diproses hukum dengan vonis hukuman 12 tahun penjara pada 2023 dan tengah menjalani hukuman di Lapas Tangerang atas laporan pertama korban ke polisi.
Atas hal itu kemudian, kata Dian, korban merasa tidak adil lantaran hanya satu pelaku yang diproses hukum dan curhat di podcast.
“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” katanya.
3. Setelah viral polisi mendatangi rumah korban dan mengungkap pelaku lain

Setelah video podcast korban viral, penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Akhirnya terungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.
"Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku,” katanya.
Laporan baru diajukan oleh orangtua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
“Tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” kata Dian.
Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindakan asusila di lokasi lain seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta. Didik menegaskan bahwa respons cepat ini menjawab keresahan publik.
“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” katanya.