Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Inspektorat Soroti Kepsek di Banten yang Minta Cashback Dana BOS

Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
  • Inspektorat Provinsi Banten akan awasi kepala sekolah SMA/SMK negeri di Banten terkait dana BOS
  • Kepala sekolah diduga praktik pinjam bendera perusahaan dan minta cashback, melanggar aturan bertahun-tahun
  • BPK temukan kelebihan bayar Rp10 miliar dalam belanja barang dan jasa puluhan sekolah dari dana BOS tahun anggaran 2024

Serang, IDN Times - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara khusus terhadap kepala sekolah SMA/SMK negeri se-Banten terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024, di mana ada upaya para kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari kegiatan belanja yang bersumber dari dana BOS tersebut.

Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina mengungkap, temuan BPK itu akan menjadi perhatian dan sorotan, melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan atau PKPT. 

"Mungkin setahun ke depan lah, kami menyelesaikan itu," kata , Sabtu (31/5/2025).

1. Hasil pemeriksaan: Praktik pinjam perusahaan hingga minta cashback dianggap lazim

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Nina mengaku telah memanggil puluhan kepala sekolah atas temuan BPK tersebut. Kata Nina, mereka mengaku praktik pinjam bendera perusahaan hingga berani meminta cashback ke penyedia dalam kegiatan belanja barang dan jasa karena ikut-ikutan dari kepela sekolah sebelumnya.

Hal ini, lanjut Nina membuktikan bahwa praktik melanggar aturan, bahkan hukum sudah lazim dilakukan bertahun-tahun.

"Jadi dia menganggap bahwa itu ya biasa, bisa dilakukan. Ternyata itu tidak boleh, itu melanggar aturan," katanya.

2. Temuan kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas negara

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 Satuan Pendidikan dari 261 Satuan Pendidikan oleh BPK diketahui, ada kelebihan bayar Rp10 miliar lebih dalam kegiatan belanja barang dan jasa puluhan sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2024.

"Terkait temuan pengembalian sudah selesai (dikembalikan ke kas daerah) tinggal administrasi," katanya.

3. Modus kepala sekolah membagi keuntungan dengan penyedia barang

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dalam pemeriksaan atas dokumen BAST atau Berita Acara Serah Terima pada aplikasi SIPLAH terkait belanja dana BOS, diketahui bahwa gambar yang diunggah sebagai bukti belanja, tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya.

Saat pemeriksaan fisik SMA/SMK untuk memastikan barang-barang yang dibeli benar terbeli atau tidak fiktif, diketahui bahwa pihak SMA/SMK tidak dapat menunjukkan barang-barang yang dibeli melalui aplikasi SIPLAH.

Satuan Pendidikan menggunakan pola pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah), dan pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan," tulis BPK dalam laporannya.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut barang/jasa yang ditransaksikan dalam SIPLAH tersebut tidak benar-benar ditransaksikan dan dikirim kepada pihak sekolah. Pihak sekolah mengunggah gambar yang bukan barang hasil pemesanan melalui aplikasi SIPLAH sebagai bukti penerimaan barang, agar proses pembayaran atas sejumlah belanja yang tidak sebenarnya dari kas sekolah bisa dilakukan.

"(Kemudian) uang yang diterima oleh penyedia atas pembayaran belanja tersebut diberikan kembali kepada Satuan Pendididikan (sekolah) secara tunai," tulis BPK.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us