Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani yang sedang ditahan Rutan Kelas IIB Serang dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten oleh petugas lantaran mengeluh sakit.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawa ke rumah sakit sesuai dengan prosedur, itu juga yang saya terima dari Kepala Rutan Serang," kata Masjuno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2022).
1. Nikita masih dirawat di RS Bhayangkara

Sebelumnya, kata Masjuno, Nikita mengeluh sakit di bagian punggung dan kini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Namun, Masjuno belum mendapat laporan terkait penyakit yang tengah diderita Nikita.
"Sampai kapan Nikita dirawat, saya tidak dapat memprediksi berapa kurun waktunya," katanya.
2. Nikita ditahan hingga 13 November 2022

Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022 mendatang usai penangguhan penahanan ditolak oleh Kejari Serang.
3. Surat dakwaan rampung, Nikita segera dilimpahkan ke pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah merampungkan dakwaan Nikita dalam kasus pencemaran nama baik itu. "Surat dakwaan sudah selesai tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Edward menjelaskan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan. Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan.
"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan)," katanya.