Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nikita Mirzani Ditahan Polisi  

Nikita Mirzani Ditahan Polisi
Ig @nikmir
Share Article

Serang, IDN Times - Setelah lebih dari 24 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya ditahan polisi pada Jumat sore (22/7/2022). Nikita merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

1. Sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Shinto menambahkan untuk informasi terkait penahanan Nikita Mirzani akan diinformasikan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan penahanan mantan istri Dipo Latief tersebut telah memenuhi standar prosedur yang berlaku di Polri.

"Setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelasnya.

2. Sebelumnya Nikita ditangkap di Mall Senayan City

Ig @nikmir
Ig @nikmir

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.  Nikita ditangkap secara paksa pada pukul 14.50 WIB.

Hingga Kamis malam, penyidik terus memeriksa Nikita di Mapolresta Serang Kota. Penyidik menjerat Nikita dengan pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif.

3. Nikita ingin anaknya ikut ditahan

Ig @nikmir
Ig @nikmir

Artis Nikita Mirzani tidak ingin dipisahkan dengan anak bungsunya saat menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota. Bahkan jika pasca pemeriksaan dia langsung ditahan, Nikita bersikukuh anaknya harus ikut ke sel tahanan.

"Bu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya juga harus di penjara," kata Relawan Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani saat melakukan pendampingan, Jumat (22/7/2022).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

2 KRL Jalur Rangkasbitung Dilempar Batu, Kaca Jendela dan Pintu Pecah

26 Mei 2026, 13:48 WIBNews