Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nikita Mirzani Ditahan Polisi  

Kota Serang
Nikita Mirzani Ditahan Polisi
Ig @nikmir
Share Article

Serang, IDN Times - Setelah lebih dari 24 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya ditahan polisi pada Jumat sore (22/7/2022). Nikita merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

  1. 1. Sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatan

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Shinto menambahkan untuk informasi terkait penahanan Nikita Mirzani akan diinformasikan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan penahanan mantan istri Dipo Latief tersebut telah memenuhi standar prosedur yang berlaku di Polri.

    "Setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelasnya.

  2. 2. Sebelumnya Nikita ditangkap di Mall Senayan City

    Ig @nikmir
    Ig @nikmir

    Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.  Nikita ditangkap secara paksa pada pukul 14.50 WIB.

    Hingga Kamis malam, penyidik terus memeriksa Nikita di Mapolresta Serang Kota. Penyidik menjerat Nikita dengan pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

    Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif.

  3. 3. Nikita ingin anaknya ikut ditahan

    Ig @nikmir
    Ig @nikmir

    Artis Nikita Mirzani tidak ingin dipisahkan dengan anak bungsunya saat menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota. Bahkan jika pasca pemeriksaan dia langsung ditahan, Nikita bersikukuh anaknya harus ikut ke sel tahanan.

    "Bu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya juga harus di penjara," kata Relawan Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani saat melakukan pendampingan, Jumat (22/7/2022).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More