Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial AG (40) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi lantaran diduga menyodomi bocah laki-laki di bawah umur yang baru berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai office boy atau OB di salah satu kampus di Kota Serang itu kini telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
