Serang, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo mengatakan, operasional truk atau angkutan barang dibatasi saat liburan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Hal ini diberlakukan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas saat momen perayaan Natal dan tahun baru. Namun, larangan ini tak berlaku bagi truk pengangkut sembako atau kebutuhan pokok.