Oplos Pertamax, Pengelola SPBU Ciceri Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa
- Para terdakwa juga dibebankan denda Rp70 juta dan dijatuhkan pidana denda masing-masing senilai Rp70 juta
- Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng PT Pertamina dan telah merugikan masyarakat
Serang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/9/2025). Majelis hakim yang diketuai oleh Diah Astuti menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa.
Mereka adalah Nadir Sudrajat sebagai pengelola SPBU; Aswan alias Emon sebagai pengawas SPBU; dan Deden Hidayat sebagai penyuplai BBM ilegal.
1. Mereka terbukti memalsukan atau mengoplos BBM jenis Pertamax

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadir Sudrajat, Aswan alias Emon, dan Deden Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis Pertamax secara bersama-sama.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Diah.
2. Ketiga terdakwa juga dibebankan denda Rp70 juta

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing senilai Rp70 juta dengan syarat jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara.
3. Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng PT Pertamina

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu para terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan. Dalam hal itu, Nadir Sudrajat selaku manajer dan Aswan sebagai pengawas SPBU Ciceri 34.421.13.
Selain itu, perbuatan para terdakwa telah menurunkan kepecayaan publik terhadap PT Pertamina dan telah merugikan masyarakat. Mereka telah secara nyata merusak dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi SPBU.
"Sementara hal yang meringankan para terdakwa telah menyesali perbuatannya," katanya.
Usai mendengar vonis para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.