Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oplos Pertamax, Pengelola SPBU Ciceri Dituntut 4 Tahun Bui

Pengelola SPBU Ciceri saat jalani sidang Pertamax oplosan
Pengelola SPBU Ciceri saat jalani sidang Pertamax oplosan (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
  • Mereka mencoreng nama baik PT Pertamina dan merugikan pengguna BBM Pertamax
  • Jaksa tidak menuntut lebih tinggi karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa tersebut adalah Nadir Sudrajat sebagai pengelola SPBU, Aswan alias Emon sebagai pengawas SPBU, dan Deden Hidayat sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Ketiga terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta

ilustrasi SPBU (unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)
ilustrasi SPBU (unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

“(Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri serang ) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Slamet dalam berkas tuntutan, Kamis (4/9/2025).

2. Mereka dinilai telah mencoreng nama baik PT Pertamina

Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, merusak nama baik PT Pertamina, dan merugikan pengendara pengguna BBM jenis Pertamax.

“Perbuatan terdakwa merugikan konsumen pengguna BBM, khususnya jenis Pertamax,” ujar Slamet.

3. Alasan jaksa tak menuntut ketiga terdakwa lebih tinggi

Pengelola SPBU Ciceri saat jalani sidang Pertamax oplosan
Pengelola SPBU Ciceri saat jalani sidang Pertamax oplosan (Dok. Istimewa)

Adapun hal yang meringankan, ketiganya mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menyesali dan merasa bersalah atas tindakannya. “(Para) terdakwa tulang punggung keluarga,” tuturnya.

Usai mendengarkan tuntuan JPU, ketiga terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum, mengaku akan membacakan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi pada sidang selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Banten 3–5 September 2025

04 Sep 2025, 12:18 WIBNews