Tangerang, IDN Times - Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Hukuman tersebut diberikan lantaran ketiganya terbukti tinggal di wilayah Tangerang dengan izin tinggal yang melebihi masa berlaku atau overstay.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ketiganya yakni CEA, EOA dan AC merupakan warga negara Nigeria dan Gambia.
"Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang," kata Sengky, Kamis (13/11/2025).
