Ilustrasi ASN. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dari total belanja daerah sebesar Rp2,824 triliun, Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan Rp1,339 triliun untuk belanja pegawai. Jumlah tersebut setara sekitar 47,4 persen dari total belanja daerah.
Angka itu jauh di atas batas ideal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengarahkan porsi belanja pegawai maksimal berada di kisaran 30 persen dari total APBD.
Jika mengacu pada total belanja Kabupaten Lebak, batas ideal tersebut berada di kisaran Rp847 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menilai komposisi APBD tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan daerah yang masih berstatus daerah tertinggal.
“Kondisi tersebut tidak terlalu relevan dengan kebutuhan Kabupaten Lebak yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme skala prioritas yang jelas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Halson menegaskan, belanja pegawai merupakan konsekuensi dari pembiayaan terhadap 15.868 ASN yang bertugas menjalankan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.
Ia menjelaskan, arah pembangunan yang ditetapkan Bupati Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya sejak awal kepemimpinannya berfokus pada sejumlah sektor prioritas.
“Belanja berdasarkan prioritas, yakni infrastruktur, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan penataan kota dalam rangka investasi, di luar belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, pemukiman dan belanja pegawai sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.