Palak Sopir Truk, 7 Oknum Anggota Ormas di Tangerang Diciduk Polisi

- Oknum anggota ormas diciduk polisi setelah melakukan pemalakan terhadap supir truk di Tangerang.
- Kasat Reskrim Polresta Tangerang menjelaskan bahwa para pelaku kerap memaksa dan mengancam supir truk untuk memberikan uang tanpa tarif.
- Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 7 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diciduk anggota Polresta Tangerang usai melakukan pemalakan kepada sopir truk di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tujuh anggota ormas tersebut berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF.
"Kami tangkap pada Rabu, 4 Juni 2025," kata Wakapolresta Tangerang, AKPB Chris Aer, Minggu (8/6/2025).
1. Para pelaku kerap melakukan pemalakan kepada sopir truk

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan digital oleh masyarakat terkait aksi premanisme para pelaku, yang kerap memaksa sopir truk memberikan sejumlah uang bila akan atau hendak melintas di jalur lintasan tersebut.
"Dari laporan itu kita tindak lanjuti dan pada 4 Juni 2025 kita lakukan operasi tangkap tangan pada mereka, dan terbukti melakukan tindak premanisme," jelasnya.
2. Pelaku juga melakukan pengamanan jika tidak diberi uang

Hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya memaksa, tetapi juga mengancam para sopir untuk memberikan sejumlah uang tanpa tarif, bila ingin melalui jalur tersebut. Sehingga para sopir pun memberikan sejumlah uang pada mereka.
"Mereka ini memaksa, dan melakukan tindak premanisme kepada para sopir. Kami masih tindak lanjuti berapa lama mereka melakukan hal ini, dan berapa uang yang mereka peroleh dari hasil itu," ungkapnya.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam ormas berwarna loreng hitam-oranye, 3 buah kaleng, satu buah lampu lalu lintas dan uang tunai dengan total Rp150 ribu.
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan anggota ormas lainnya," pungkasnya.