Panik Dirazia Imigrasi Soetta, WN Nigeria Loncat dari Apartemen

Tangerang, IDN Times - Panik lantaran dirazia petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta (Soetta), warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melompat dari apartemennya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Razia dalam rangka Operasi Jagratara tersebut dilakukan pada tanggal 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi peristiwa tersebut terjadi usai adanya laporan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban. Namun, saat dilakukan razia, para WNA tersebut kocar-kacir hingga nekat melompat hingga menyebabkan patah kaki.
"Karena memang berbuat salah, makanya melarikan diri, sudah kami bawa ke RS untuk mendapat penanganan medis," kata Subki, Senin (26/8/2024).
1. Razia berlangsung dramatis

Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, mengungkapkan, operasi Jagratara kali ini memang berlangsung dramatis. Bukan hanya satu WN Nigeria yang berupaya melarikan diri, namun puluhan WNA yang juga melawan petugas.
"Ada beberapa perlawanan lain ialah pemilik ruko yang tidak mau membuka pintunya, sehingga kami harus lewat atap untuk menjebol masuk ke dalam dan ternyata ditemui 9 WNA yang bersembunyi," ungkapnya.
2. Ada 44 WNA yang terjaring operasi

Arfa Yudha mengungkapkan, dalam operasi tersebut, sebanyak 44 WNA berhasil diamankan dari apartemen dan rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi.
"Sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
3. Mayoritas yang terjaring razia WN Nigeria

Pada Operasi Jagratara kali ini, lanjut Arfa Yudha, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal," jelasnya.



















