Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Partai Buruh Gugat KPU Lebak ke Bawaslu

Partai Buruh (partaiburuh.or.id)

Lebak, IDN Times - Partai Buruh menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal itu terungkap kala Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu pada, Selasa (12/9/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat sidang digelar untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak.

"Hari ini adalah sidang dugaan penanganan pelanggaran administratif laporan dari Partai Buruh. Terlapornya adalah KPU Kabupaten Lebak," kata Dedi.

1. Bawaslu gelar sidang, namun Partai Buruh tak hadir

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Dedi mengatakan, sidang digelar sejak Senin, 11 September 2023, namun terpaksa ditunda lantaran pihak pelapor yakni Partai Buruh tak hadir dalam sidang.

"Laporan soal pelanggaran administratif, laporannya terkait DCS (Daftar Calon Sementara) dari Partai Buruh. Akhirnya kita lakukan sidang," ujarnya.

2. Gugatan karena pelapor tak masuk DCS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dedi mengungkapkan, sidang yang digelar karena pelapor yang merasa  tidak dimasukkan ke DCS karena di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dicoret oleh KPU Lebak.

"Iyah ada caleg di TMS kan, karena Caleg tersebut di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena mungkin adanya kegandaan di salah satu Partai Buruh," ungkap Dedi.

3. Sidang akan cari bukti tuduhan Partai Buruh

Partai Buruh (partaiburuh.or.id)

Dedi menjelaskan, sidang yang tengah dilakukan di pekan ini untuk mencari pembuktian atas laporan yang dibuat Partai Buruh.

"Dalam sidang ini kita mencari pembuktian. Betul apa tidak bahwa yang bersangkutan, di TMS kan ya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us