Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi

Kota Tangerang Selatan
Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi
(IDN Times/M Iqbal)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan enggan berkomentar mengenai salah satu warga Perumahan Batan Indah, Serpong yang menguasai bahan radioaktif secara ilegal. Batan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian. 

Sebelumnya, Mabes Polri bekerja sama dengan Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggerebek sebuah rumah di Batan Indah (24/2). Dari rumah milik S itu, petugas tampak membawa keluar drum yang berisi radioaktif. 

S diketahui bekerja di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Batan. 

  1. 1. Batan menunggu status hukum S, pegawainya yang memiliki radioaktif secara ilegal itu

    IDN Times/Candra Irawan
    IDN Times/Candra Irawan

    Anhar menyatakan, kasus kepemilikan bahan radioaktif ilegal itu sudah diserahkan kepada kepolisian. "Siapa pun yang memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum," kata dia saat menggelar jumpa pers di di Gedung 71 kawasan Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/2).

    Anhar menjelaskan, warga perumahan yang memiliki zat radioaktif itu memang tercatat sebagai pegawai di Batan. Sejak yang bersangkutan diperiksa polisi, Batan masih menunggu keputusan hukum terhadapnya.

  2. 2. Batan menegaskan, pegawai tidak diizinkan menyimpan dan memiliki bahan radioaktif secara ilegal

    IDN Times/M Iqbal
    IDN Times/M Iqbal

    Lebih lanjut Anhar menegaskan bahwa Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah. "Dan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

    Oleh karena itu, Anhar kembali menegaskan, apa yang dilakukan S sudah di luar urusan kedinasan dan kelembagaan Batan. Anhar menilai, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. 

  3. 3. Batan tegaskan bekerja profesional sesuai mandat UU Ketenaganukliran

    (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Anhar juga meminta kasus itu tidak dikaitkan dengan salah satu fungsi Batan sebagai pusat teknologi dan radioaktif. Batan, imbuhnya, selalu bekerja sesuai mandat UU 10/1997 Tentang Ketenaganukliran. 

    Salah satu mandat dalam UU itu, kata dia, Batan melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif dengan menerapkan sistem akuntabilitas yang mengedepankan keselamatan dan keamanan. 

    Selain itu, dia menegaskan, Bapeten maupun Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA secara rutin menginspeksi semua fasilitas nuklir dan fasilitas radiasi yang dimiliki Batan. "Termasuk pusat teknologi limbah radioaktif," ucap Anhar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More