Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mul (23) terancam hukuman mati karena pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19) di Kabupaten Serang.
  • Pelaku menjemput korban untuk menggugurkan kandungan, namun cekcok terjadi dan pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher menggunakan kerudung.
  • Pelaku memotong kepala, tangan, dan kaki korban setelah tewas, lalu membuangnya ke sungai untuk menyembunyikan jejak perbuatannya.

Serang, IDN Times - Mul (23), pelaku pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, SA (19) di Kabupaten Serang terancam hukuman mati. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, Mulyana bakal dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Karena hasil dari pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," kata Yudha saat konfernsi pers, Senin (21/4/2025).

Editorial Team