Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal 9 Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Namun dari keputusan itu, Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi COVID-19 berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
KPU Tangsel sebagai salah satu yang akan ikut Pilkada Serentak 2020 menyatakan siap saja dengan keputusan pemerintah pusat.
