Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah menggodok regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan kelompok lesbi, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter. Hal tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya penyimpangan seksual.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan MUI, FKUB, dan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), guna mencegah peredaran kelompok LGBTQ yang dianggap sebagai ancaman negara non militer, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
"Tentunya hal itu (LGBTQ) harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya makanya kami sudah berdiskusi untuk peraturan turunannya, " kata Maesyal, Kamis (30/7/2026).
