Tangerang Selatan, IDN Times - Penunjukan dan pengangkatan 9 Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut sudah sesuai dengan aturan dan didasarkan pada kebutuhan untuk percepatan program pemerintah.
Asisten Daerah (Asda) III Tangsel, Mukoddas Syuhada mengatakan, penunjukan Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilandasi oleh kewenangan diskresi kepala daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Pasal 65 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
"Sekarang masih proses perubahan dari Perwali 52/2022 mengenai Pembentukan Staf Khusus sebagai bagian dari mekanisme percepatan pelayanan publik," kata Mukkodas, Jumat (25/4/2025).