Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Buka Layanan Akta Nikah Jadi di Rumah Ibadah

Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kota Tangerang, IDN Times - Ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki program Caper Si Abah. Ini merupakan program dengan akronim Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengungkapkan, layanan ini merupakan kerja sama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non muslim.

Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” kata Irman, Kamis (25/5/2023).

1. Program dan layanan publik ini difasilitasi Disdukcapil Kota Tangerang

Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Selanjutnya, kata Irman data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari.

Sedangkan, jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.

2. Dokumen akta diterima dengan bentuk pdf

ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Pavel Danilyuk)

Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa pdf. Sedangkan untuk e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive thru.

3. Masyarakat cukup mendaftar di rumah ibadah kalau mau nikah

Ilustrasi penggunaan masker. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Layanan ini dibuat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan.

"Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerja sama untuk melakukan peroses pencatatan perkawinan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us