Kota Tangerang, IDN Times - Ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki program Caper Si Abah. Ini merupakan program dengan akronim Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengungkapkan, layanan ini merupakan kerja sama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non muslim.
Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.
“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” kata Irman, Kamis (25/5/2023).