Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menghadirkan layanan uji kelayakan kendaraan atau KIR gratis di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kota Tangerang. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, layanan ini diberikan gratis sejak tahun 2024.
Dia menambahkan, layanan itu gratis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan dasar hukum tersebut, seluruh retribusi Uji KIR resmi dihapuskan. Sehingga, masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” kata Suhaely, Senin (25/8/2025).